Sistem Penjaminan Mutu

Program Studi Pendidikan Matematika memiliki Gugus Kendali Mutu bersama-sama melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) secara konsisten. Pelaksanaan PPEPP disajikan dalam uraian berikut.

  1. Penetapan (P): kegiatan penetapan standar untuk standar-standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi.
    1. SK Gugus Mutu Prodi Pendidikan Matematika
    2. SPMI
    3. Deskripsi per Kriteria (Akses Terbatas)
  2. Pelaksanaan (P): kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan standar.
    1.   Deskripsi per Kriteria (Akses Terbatas)
  3. Evaluasi (E): kegiatan membandingkan antara luaran pelaksanaan dengan standar.
    1. Evaluasi Eksternal (Akreditasi Prodi Pendidikan Matematika)
    2. Audit Mutu Internal Prodi Pendidikan Matematika
    3. Survey
    4. Laporan Tahunan Prodi Pendidikan Matematika
    5. Deskripsi per Kriteria (Akses Terbatas)
  4. Pengendalian (P): kegiatan analisis penyebab ketidaktercapaian dan/atau penyimpangan pelaksanaan atas standar untuk dilakukan tindakan koreksi/perbaikan.
    1. Rapat Tinjauan Manajemen
    2. Hasil Tindak Lanjut
    3. Deskripsi per Kriteria (Akses Terbatas)
  5. Peningkatan (P): kegiatan perbaikan standar agar lebih tinggi dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
    1. Benchmarking
    2. Deskripsi per Kriteria (Akses Terbatas)